Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Refleksi Tahunan Profauna Tentang Perdagangan Penyu Di Indonesia

Modus Baru Penyelundupan Penyu




Daftar Isi

 

Tahun 2006 adalah tahun penyu, "Year of Turtle" yang dicanangkan oleh sekretariat IOSEA (Indian Ocean and South East Asia) dan Indonesia turut menandatangani kesepakatan ini. Indonesia dengan garis pantai dan lautan yang luas memiliki 6 dari 7 jenis penyu yang ada di dunia. Semua jenis penyu dan bagian-bagiannya di Indonesia telah dilindungi undang-undang. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi, termasuk penyu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Walaupun telah dilindungi oleh undang-undang, perdagangan penyu dan bagian-bagiannya masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penyu tersebut diperdagangkan dalam bentuk daging, telur, karapas dan souvenir yang terbuat dari bagian tubuh penyu.

Sejak tahun 1999 ProFauna Indonesia bekerja untuk kampanye perlindungan penyu dan menentang segala bentuk perdagangan penyu. Berikut catatan ProFauna tentang perdagangan penyu di Indonesia pada tahun 2006.

Penyelundupan Penyu ke Bali

Pada tahun 1999 ProFauna membuktikan bahwa Bali adalah sebagai pusat perdagangan daging penyu. Pada waktu itu tercatat ada sekitar 27.000 ekor penyu setiap tahunnya dibantai untuk diambil dagingnya. Setelah ProFauna melakukan kampanye yang gencar untuk penghentian perdagangan penyu di Bali, pada tahun 2001 polisi melakukan operasi penyitaan besar-besaran terhadap perdagangan penyu di Bali. Pada waktu itu ada 4 orang pedagang penyu yang diproses di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sejak itu perdagangan penyu di Bali menurun sampai 80%.

Meski perdagangan daging penyu di Bali telah menurun, bukan berarti perdagangan penyu tersebut berhenti total. Penyelundupan penyu ke Bali masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Saat ini ProFauna memperkirakan sekitar 1000 – 2000 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) setiap tahunnya diselundupkan ke Bali. Hal ini terbukti dalam 3 tahun terakhir (2004 – 2006) ada 12 kasus tertangkapnya kapal yang membawa penyu ke Bali.

Tahun 2006 ini Polisi Air (Polair) Polda Bali menangkap 2 buah kapal yang mengangkut penyu ke Bali dan 1 kapal tertangkap oleh Kepolisian Nusa Tengga Barat. Kapal-kapal yang tertangkap tersebut membawa 7 sampai 200 ekor penyu hijau. Hal ini membuktikan masih saja terjadi penyelundupan penyu ke Bali.

Penyu-penyu tersebut berasal dari perairan laut sekitar Banyuwangi, Madura, Sulawesi dan Flores. Masih tingginya permintaan daging penyu di Bali, membuat para penyelundup penyu tersebut nekat masuk ke Bali meski penjagaannya sangat ketat.

Jika sebelumnya pedagang penyu menyelundupkan penyu ke Bali dalam keadaan hidup-hidup, kini mereka banyak menyelundupkan dalam bentuk dagingnya saja. Penyu-penyu tersebut dipotong di tengah laut, kemudian dagingnya dipotong kecil-kecil sehingga akan menyulitkan petugas dalam mengidentifikasinya.

Untuk memenuhi kebutuhan akan daging penyu di Bali, para penangkap penyu sering mencari penyu di perairan yang masuk kawasan Taman Nasional Merubetiri dan Alas Purwo, Jawa Timur. Penyu tersebut ditangkap satu per satu dengan menyelam, tidak lagi menggunakan jaring seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Perdagangan Penyu di Pesisir Pantai Selatan Jawa

Menurut catatan ProFauna, sekitar 1000 ekor penyu setiap tahunnya dibantai untuk dibuat opsetan dan dijual di sepanjang pesisir Pantai Selatan pulau Jawa. Kemudian sekitar 60 ekor penyu setiap tahunnya yang tertangkap tanpa sengaja oleh jaring nelayan. Penyu yang tertangkap tanpa sengaja itu kemudian dikonsumsi dagingnya.

Perdagangan penyu di pesisir Pantai Selatan Jawa tersebut terjadi di Pantai Teluk Penyu Cilacap Jawa Tengah, Pantai Puger Banyuwangi, Pangandaran Jawa Barat, Pelabuhan Ratu Jawa Barat, dan Pangumbahan Sukabumi.

Namun kini perdagangan suvenir yang mengandung penyu di Cilacap telah jauh menurun sampai 90% setelah ProFauna mempublikasikan laporan hasil investigasnya tentang perdagangan penyu di Cilacap pada tahun 2005. Kini stock penyu yang semula ada di Cilacap tersebut dialihkan ke Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Perdagangan penyu dan bagian-bagiannya di pesisir selatan jawa kini dapat dikatakan sulit untuk ditemui, karena adanya dampak dari tsunami beberapa waktu lalu yang melanda pesisir selatan pulau Jawa.

Perdagangan Suvenir yang Terbuat dari Karapas Penyu Sisik

Perkembangan yang positif terjadi di Kota Gede, Yogyakarta. Kota Gede yang semula dikenal sebagai pusat perdagangan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik, di akhir tahun 2006 perdagangannya menurun sampai 90%. Setelah menerima laporan dari ProFauna, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan sosialisasi dan upaya penegakan hukum di Kota Gede. Hasilnya, perdagangan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik menurun drastis, bahkan bisa dibilang telah bersih.

Sayangnya hasil positif yang telah dicapai di Kota Gede, tidak diikuti dengan perdagangan penyu sisik di Jalan Malioboro Yogyakarta. Meski telah menurun, perdagangan suvenir yang terbuat dari penyu sisik masih terjadi di beberapa toko di Jalan maioboro. Di akhir tahun 2006 ProFauna mencatat sedikitnya ada 500 buah suvenir yang mengandung karapas penyu sisik yang dijual di Jalan Malioboro.

Perdagangan Telur Penyu di Sukabumi, Jawa Barat

Meski telah dilindungi secara nasional, di beberapa daerah terjadi perdagangan telur penyu yang dilegalkan oleh Pemerintah Daerah, seperti yang terjadi di Pantai Pangumbahan, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya pada tahun 2001 Pemerintah Daerah Sukabumi mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) No 2 tahun 2001 yang salah satu isinya adalah mengatur perdagangan telur penyu dengan melibatkan perusahaan swasta.

Untungnya Perda tersebut kemudian dibatalkan tahun lalu oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Mendagri No 92/2005 tentang Pembatalan Perda No. 2 tahun 2001. Keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut berkat kerja keras Lembaga Advokasi Satwa (LASA) yang didukung oleh ProFauna Indonesia.

Saat ini pihak kepolisian Sukabumi sedang menangani kasus hukum dari perdagangan telur penyu ini. Walaupun berjalan dengan lambat ProFauna berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan dan dilakukan pengawasan yang lebih ketat di Sukabumi sehingga perdagangan telur penyu tidak akan terjadi lagi.

Menurut koordinator turtle campaign ProFauna I Wayan Wiradnyana, "Semua jenis penyu telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk memanfaatkan penyu secara komersil, aparat pengak hukum harus lebih tegas lagi melakukan perlindungan terhadap penyu".

Menurut Wayan, program pelestarian penyu di Indonesia hanya akan dapat dicapai jika melibatkan masyarakat dan adanya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku perdagangan penyu. Memberikan sangsi yang berat bagi yang melanggar dan menghargai upaya positif yang dilakukan masyarakat dalam melestarikan penyu, akan membantu enam jenis penyu yang hidup di perairan laut Indonesia untuk tetap bertahan hidup.