Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

ProFauna Menyerukan Segera Dilakukan Perlindungan Kakatua Putih




Dari keluarga Cacatua, hanya kakatua putih saja (Cacatua alba) yang belum dilindungi oleh undang-undang. Padahal jenis tersebut merupakan salah satu burung paruh bengkok yang endemik di Maluku Utara. Satwa endemik Maluku ini semakin mengalami penurunan populasi akibat pembukaan lahan dan perburuan untuk perdagangan. Meski telah ditetapkan kuota tangkap untuk tiap tahunnya, tetap saja penangkapan dari alam dan perdagangannya melebihi kuota tangkap yang ada.

Setiap tahunnya, sekitar 5760 burung paruh bengkok yang ditangkap di Halmahera-Maluku Utara untuk perdagangan termasuk untuk pengiriman ke pasar burung di Pulau Jawa. Dari pantauan tahun 2007 di beberapa pasar burung di Jawa dan Bali, kakatua putih tidak saja diperdagangkan secara lokal tetapi juga diselundupkan ke Filipina dan Singapura. Dari Halmahera, rata-rata ada sebanyak 4000 ekor burung paruh bengkok setiap tahunnya yang diselundupkan ke Filipina. Kakatua putih termasuk komoditas penyelundupan tersebut, selain Bayan (Electus roratus), Nuri Tengkuk Ungu (Eos squamata), dan Kasturi Ternate (Lorius garrulus) yang telah dilindungi undang-undang. Padahal kuota tangaka kakatua putih tahun 2007, 10 untuk induk penangkaran dan nihil untuk perdagangan dan eksport.

Penangkapan terus-menerus dari alam menyebabkan berkurangnya jumlah populasi alaminya. Di beberapa desa di Pulau Halmahera, burung ini telah hilang dari habitatnya. Selain itu, faktor degradasi hutan yang diakibatkan pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan menambah derita bagi Kakatua putih.

Sesuai PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pasal 5 bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:

  1. Mempunyai populasi yang kecil
  2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam
  3. Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Seharusnya pemerintah melindungi kakatua putih karena memenuhi kriteria perlindungan tersebut.

ProFauna Indonesia memandang Pemerintah Indonesia belum serius melakukan upaya konservasi kakatua putih. Jika upaya perlindungan tidak segera dilakukan kami menghawatirkan dalam beberapa tahun kedepan kelestarian di alam akan semakin terancam dan bahkan dapat terjadi kepunahan di alam.

Dalam 2 tahun terakhir ini ProFauna terus melakukan upaya agar kakatua putih dilindungi. ProFauna juga telah memberikan usulan secara tertulis kepada menteri Kehutanan R.I namun sampai saat ini belum ada resepon yang positif dari pemerintah Indonesia. Upaya yang dilakukan ProFauna Indonesia telah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara yang memberikan surat rekomendasi pada tanggal 03 Pebruari 2005, agar kakatua putih segera ditetapkan sebagai satwa dilindungi kepada Dirjen PHKA.

Dengan tidak membeli, berati telah berpartisipasi melestarikan kaktua putih dari habitatnya. Adanya status perlindungan kakatua putih, akan memberikan kepastian hukum bagi burung ini agar upaya konservasi dapat dilakukan secara maksimal, serta tidak ada kerancuan dan keraguan petugas dilapangan dalam mengontrol perdagangan satwa liar.