3 Tersangka Kasus Gading Gajah dan Kulit Harimau di BKSDA Bengkulu
BENGKULU - Dari kelanjutan kasus hilangnya gading gajah dan kulit harimau di BKSDA Bengkulu, 3 orang tersangka telah menyelesaiakan pemeriksaannya. “Pemeriksaan sudah selesai, sekarang dalam proses hukuman, di Biro Kepegawaian Departemen Kehutanan”, menurut Direktur Penyidikan dan perlindungan Hutan, Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc., Rabu (15/4).
ProFauna sangat menyayangkan karena meskipun proses penyidikan telah selesai tapi hingga saat ini belum ada informasi ketiganya telah dijatuhi hukuman yang tepat. 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/3). 1 orang berlaku sebagai penjual barang bukti dan 2 orang lainnya sebagai pembantu dalam usaha penjualan barang bukti tersebut.
Perdagangan gading gajah dan kulit harimau melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Barang siapa yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan uang senilai seratus juta rupiah.
ProFauna Representatif Bengkulu juga telah melayangkan surat pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar melakukan penyelidikan, terkait dengan kerugian negara berkisar 1.2 Milyar Rupiah, berdasarkan UU No.30 tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan hukum yang tegas penting mengingat penurunan populasi gajah dan harimau Sumatra di habitat aslinya. Data yang dihimpun ProFauna menunjukkan bahwa jumlah gajah liar semakin sedikit di Provinsi Bengkulu, hanya tinggal 160 ekor gajah saja. Populasi gajah di Sumatra secara keseluruhan diperkirakan hanya ada sekitar 2400-2800 ekor saja.
Selain berkurang habitat akibat pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan hutan industri, keberadaan gajah juga tertekan akibat perburuan liar untuk diambil gadingnya.