Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Kelanjutan Kasus Pedagang Satwa Liar Jatinegara




Daftar Isi

 

JAKARTA - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas lengkap terhadap penyidikan kasus dua pedagang satwa liar, Kamis (27/3), yang akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan kedua tersangka tersebut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan April ini. Tersangka berada di tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

Dua pedagang satwa liar ini ditangkap oleh Tim SPROC (Satuan Polisi Reaksi Cepat) Brigade elang dari Polisi Kehutanan saat melakukan operasi di Pasar Burung Jatinegara, Minggu (3/2). Operasi tersebut juga didukung oleh Tim Koordinator Pengawas Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (korwas PPNS), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sumber Daya Lingkungan (Reskimsus Sumdaling), dan Polisi (Polda) Metro Jaya.

ProFauna dan LASA (Lembaga Advokasi Satwa) yang juga merupakan member society ProFauna mendukung proses persidangan guna penegakan hukum di Indonesia. "Para tersangka telah melanggar pasal 21 ayat (2) UU No.5/1990 dan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta dengan amanat pasal 21 KUHP. Diharapkan para penegak hukum tidak melihat aspek ekonomis dari si tersangka tapi juga mempertimbangkan dampak ekologis dari perdagangan satwa terhadap keberlangsungan ekosistem", kata Irma, dari LASA.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

lasa@indo.net.id