Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Kuota Monyet Ekor Panjang Terus Meningkat




Daftar Isi

 

Kuota tangkap monyet Ekor panjang Kembali naik. Untuk tahun 2008, berdasarkan rekomendasi dari LIPI, kuota tangkap keseluruhan adalah 5100 ekor, dengan rincian 2000 ekor untuk induk penangkaran; 3000 untuk riset biofarma; dan 100 ekor untuk PS IPB. Kuota tangkap ini belum disahkan oleh Departemen kehutanan, masih dalam proses. Pada tahun 2007, kuota tangkap monyet ekor panjang 4.100. Pada tahun 2006, kuota tangkap dari alam untuk monyet ekor panjang adalah 2.000 ekor hanya untuk pengganti induk tangkar.

Jika rekomendasi LIPI tersebut disahkan, tentunya mengancam keberadaan monyet ekor panjang di alam. Belum lagi pada banyak kasus, kuota tangkap banyak disalahgunakan untuk penangkapan dengan tujuan perdagangan ilegal.

Belum dilindungi Pemerintah

Di Indonesia, monyet ekor panjang belum termasuk jenis satwa dilindungi secara hukum. Untuk jumlah penangkapan dari alam ditentukan dengan kuota. Peningkatan jumlah kuota tangkap monyet ekor panjang merupakan salah satu ancaman kelangsungan hidupnya.

Dengan eksploitasi terus-menerus, tentunya akan mempengaruhi keberadaan monyet ekor panjang di alam, sehingga jumlahnya terus menurun Belum lagi persebaran monyet ekor panjang ini tidak merata di setiap daerah, hanya di beberapa tempat saja.

Ditambah lagi dengan hilangnya habitat monyet ekor panjang ini. Yatna Supriatna (2000) menuliskan bahwa habitat monyet ekor panjang telah hilang 70 %. Habitat semula 217.981 km2 menjadi 73.371 km2 dan di dalam kawasan konservasi menempati areal 7.525 km2. Apalagi dengan pembangunan yang semakin meluas sekarang ini, akan semakin mempersempit habitat alaminya.

Perdagangan Ilegal Terus Berjalan

Kuota tangkap dari alam yang dikontrol pemerintah secara resmi untuk tahun 2007 hanya 4.100 ekor. Akan tetapi berdasarkan pantauan ProFauna Indonesia, penangkapan dari alam yang dijual bebas di pasar burung di Pulau Jawa dan Bali pada tahun 2007 tidak kurang dari 5000 ekor. Belum lagi di pulau-pulau lain yang masih banyak eksplotasi monyet ekor panjang ini. Hal ini menunjukkan pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan belum serius menangani perdagangan satwa liar dan kontrol perdagangan ilegal yang terjadi.

Pemanfaatan monyet ekor panjang untuk penelitian penyakit dan penelitian biofarma hendaknya segera digantikan dengan alternatif bukan satwa. Animal testing sungguh sangat kejam bagi kelangsungan hidup mereka. Di negara-negara maju penggunaan satwa untuk penelitian telah menjadi berita yang sangat kontroversial, dan mereka telah mulai menghentikannya sedari sekarang.

Kita berharap kuota tangkap monyet ekor panjang dari alam untuk tahun 2008 jumlahnya bisa turun bahkan nihil karena indikasi berkurangnya populasi di alam yang disebabkan hilangnya habitat. Penurunan jumlah kuota tangkap sampai nihil untuk monyet ekor panjang adalah upaya perlindungan maksimal yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini. Jika tidak ada upaya serius dari pemerintah ancaman kepunahan tinggal menghitung waktu saja.

Devi Rameiyanti, Awareness Program officer
Asep R. Purnama, Campaign Officer ProFauna