Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

ORPS Brimob Kelapa Dua dan Anggota TNI-AL Selundupkan Burung Paruh Bengkok




Daftar Isi

 

Tanggal 10 Desember 2007, Sekitar 400 personel Brimob Kelapa Dua - Cimanggis turun dari KM Sinabung di pelabuhan Tanjung Priok. Mereka pulang dari tugas di Maluku. Sayangnya kepulangan mereka dari tugas mulia tersebut juga membawa bencana konservasi. Sekitar setengah dari jumlah tersebut membawa satwa liar. Beberapa diantaranya adalah jenis burung paruh bengkok yang dilindungi, seperti Kakatua Jambul kuning (Cacatua galerita) dan Nuri Merah kepala Hitam (Lorius lory). Selain itu, terdapat pula opset Penyu serta jenis satwa lainnya.

TNI juga ikut diadili

Berdasarkan laporan suporter ProFauna di Papua, tanggal 15 November 2007, salah seorang anggota Marinir yang berinisial D, kelahiran Serui, terlibat dalam menyelundupkan burung paruh bengkok, seperti Nuri dan Kakatua, dimana oknum tersebut membawa burung-burung tersebut ke dalam ruang tunggu Bandara Domini Edward Osok – Sorong untuk diberikan kepada seseorang yang akan membawa ke Jakarta. Pada hari yang sama, pukul 10.00 WIT, salah seorang anggota Marinir – TNI AL yang berasal dari KORMABAR – Surabaya, berinisial AS, yang di tugaskan sebagai tenaga keamanan di PT. Elnusa Sorong, juga melakukan penyelundupan burung paruh bengkok dan tumbuhan langka seperti Anggrek Hitam untuk dibawa ke Jakarta, yang merupakan pesanan Staf pegawai PT Elnusa.

ProFauna Indonesia memandang tindakan oknum anggota Korps Brimob Kelapa Dua dan Oknum anggota Marinir di Papua tersebut merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, sanksi bagi pelaku tersebut secara khusus dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tak terkecuali oknum anggota TNI dan Polri yang melanggar.

Berdasarkan hasil wawancara Lembaga Advokasi Satwa, ProFauna Indonesia dengan WAKASAT BRIMOB Kelapa Dua, Bapak Dwi Suseno, menyatakan bahwa terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut dapat dilakukan operasi penertiban. Selain itu, akan dilakukan upaya penyuluhan terhadap anggota Polri di Ksatria Korps Brimob Kelapa Dua. Tindakan yang dilakukan oleh Wakil pimpinan Brimob Kelapa dua merupakan sikap positif bagi upaya menekan perdagangan burung paruh bengkok, walaupun hingga saat ini upaya tersebut belum dilaksanakan.

Harapan kepada Polri dan TNI

ProFauna Indonesia mengharapkan kepada pihak TNI dan Polri agar ikut melindungi satwa liar dengan fasilitas yang dimiliki. Dengan pos-pos dan fasilitas yang tersebar di semua daerah; serta kredibilitas di masyarakat yang tinggi; akan sangat menguntungkan bila TNI dan POLRI menjadi contoh masyarakat dalam perlindungan satwa. Dengan begitu, TNI dan POLRI telah melaksanankan tugas mulia, baik menjaga lingkungan secara teritori maupun ekologi. Jika sudah begitu, Indonesia akan memiliki nilai positif tersendiri di dunia perlindungan satwa liar melalui peran serta TNI dan POLRI. Menindak tegas oknum yang terlibat penyelindupan adalah salah satu upaya nyatanya.

Tri Prayudhi, Campaign Officerr
Devi Rameiyanti, Awareness Program officer