Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Catatan Pendiri | 20 September 2010
Home » Arsip Catatan Pendiri » Menjadi Polisi Satwa

Menjadi Polisi Satwa




Rosek Nursahid bersama inspector RSPCARosek Nursahid bersama inspector RSPCA

Ketika saya berkunjung ke UK di bulan September 2010 untuk menerima RSPCA Special Investigation Award, saya sempat mengenyam pengalaman yang luar biasa menjadi "polisi satwa" sehari. Ya, di UK ada semacam polisi yang khusus menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlakuan buruk atau kekejaman terhadap satwa. Polisi itu bukan sembarang polisi, karena sebenarnya memang mereka bukan polisi resmi yang dibentuk dan dibiayai oleh negara. Polisi satwa itu dibentuk oleh LSM bernama RSPCA yang berdiri sejak tahun 1824. Hemm sudah tua sekali umur RSPCA, sementara pada tahun itu di tanah Jawa masih terjadi perang Diponegoro.

Polisi satwa ala RSPCA itu disebut inspector. Inspector RSPCA berseragam seperti layaknya polisi, cuma unikya ternyata inspector RSPCA ini lebih dulu berseragam dibanding kanpolisi umum yang ada di UK. Meskipun bukan polisi resmi, namun inspector RSPCA punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan (inspeksi) dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang memperlakukan buruk satwa. Hampir semua orang di UK pasti tahu RSPCA, karena RSPCA dipandang sebagai polisi satwa. Jika mereka melihat ada pelanggaran terhadap satwa maka mereka akan menelpon RSPCA. Hebatnya, inspector RSPCA pasti akan menanggapi keluhan masyarakat tersebut dengan mendatangai TKP (tempat kejadian perkara).

Beruntung saya punya kesempatan ikut inspector RSPCA, meskipun cuma sehari. Dalam sehari menjadi “polisi satwa’ itu saya dan inspector Joynes menangai 2 kasus. Kasus pertama adalah adanya laporan dari masyarakat tentang tetangganya yang membiarkan kudanya terlantar. Sedangkan kasus kedua adalah laporan tentang orang yang memukul anjingnya. Di UK, meskipun itu binatang peliharaan anda sendiri dan anda beli dengan uang sendiri (bukan hasil korupsi), namun jika anda memperlakukan binatang tersebut dengan buruk maka anda mendapatkan sanksi. Luar biasa, hak-hak binatang untuk mendapatkan perlakukan layak saja itu dilindungi oleh undang-undang.

Dalam kasus kuda, kami dengan bermodalkan GPS yang nempel di mobil inspector akhirnya bisa menemukan lokasi TKP. Tidak ada orang di lokasi, yang ada adalah 2 ekor kuda yang terlihat bahagia. Kenapa dipandang bahagia? Karena kuda tersebut sudah diselimuti oleh semacam baju khusus yang membuat kuda tersebut hangat dan juga juga kuda terlihat aktif bergerak, tidak tertekan. Karena tidak ada orang yang bisa dimintai keterangan, maka inspector Joynes mencatat bahwa sementara kuda dianggap dalam kondisi baik-baik saja.

Kasus kedua yang kami tangani adalah kasus orang yang dilaporkan memukul anjing. Ketika kami sampai di sebuah rumah yang dilaporkan ada kasus pemukulan anjing, kami ditemui oleh seorang laki-laki yang tidak terlalu ramah menyambut kehadiran kami. Dia menyangkal telah memukul anjing, karena ternyata anjing peliharaan dia sudah mati (semoga saja bukan mati karena dipukul). Inspector Joynes terus mengorek keterangan dan mencatat pengakuan pemilik anjing tersebut. Laki-laki itu tetap menyangkal telah memukul anjing. Karena tidak cukup bukti (karena anjingnya tidak ada, sehingga tidak bisa diperiksa apakah ada bekas pukulan), maka kami meninggalkan rumah itu.

Kerjaan inspector RSPCA itu berat sekali, karena mereka terus melakukan patroli dan menghadapi berbagai tipe masyarakat. Dalam sehari, seorang inspector bisa menangani 10 kasus satwa. Sebuah pekerjaan yang sibuk dan berdedikasi. Sementara saya sering melihat ada polisi umum di Indonesia yang seharian hanya duduk-duduk saja di kantornya, bahkan ada yang main catur seharian.

Jika inspector RSPCA menemukan bukti kuat adanya kekejaman terhadap satwa, maka inspector tersebut bisa meminta polisi untuk menahan orang tersebut. Jadi Inspector tidak punya kewenangan untu menahan orang, namun dia punya kewenangan untuk melakukan inspeksi dan membawa kasus tersebut ke polisi atau pengadilan.

Selama dua minggu di UK untuk mengikuti serangkaian kegiatan bersama RSPCA termasuk menangani kasus satwa bersama inspector, itu adalah sebuah pengalaman spiritual bagi saya. Sebuah pengalaman yang memperkaya batin dan pikirian saya untuk membantu satwa yang terabaikan. Dalam islam, sebuah agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia, itu secara jelas dan gamblang dikisahkan tentang perhatian islam terhadap satwa. Dikisahkan. seorang pelacur masuk surga karena semasa hidupnya pernah memberi minum anjing yang kehausan. Begitu mulianya, bahwa menolong satwa ternyata juga mendapatkan pahala dari Sang Maha Pencipta. Namun herannya, kenapa belum banyak orang di Indonesia yang mengejar pahala itu?

Alangkah damai dan indahnya ketika di negeri saya yang saya cintai itu manusia bisa hidup damai dengan sesama manusia dan juga dengan satwa. Hidup damai dengan alam. Entah kapan itu terjadi di Indonesia, namun paling tidak ProFauna telah merintis hal itu. Soal kapan ada aturan dan ada etika dalam memperlakukan satwa di Indonesia, itu hanya soal waktu. Yang lebih terpenting adalah kita berbuat dan membantu satwa itu dimulai dari sekarang, mulai dari individu. Mulai dari saya dan anda.


(Rosek Nursahid, Pendiri ProFauna, email: rosek@profauna.org)