Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Javan Langur Conservation (JLC)




Daftar Isi

 

Javan Langur Conservation (JLC) adalah sebuah program terpadu tentang pelestarian lutung jawa yang meliputi :

  1. Program perawatan dan karantina lutung jawa di PPS Petungsewu.
  2. Program rehabilitasi dan sekolah hutan
  3. Program analisis habitat pada kawasan-kawasan yang akan dijadikan lokasi pelepasliaran.
  4. Program pelepasliaran lutung jawa di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Cagar Alam/Taman Wisata Alam Kawah Ijen, dan tempat-tempat konservasi lainnya yang ada di Jawa.
  5. Program monitoring lutung jawa yang telah dilepas.
  6. Program penelitian lutung di habitat alaminya.
  7. Program perlindungan kawasan hutan yang menjadi habitat lutung jawa.
  8. Program pendidikan tentang pelestarian lutung jawa dan habitatnya.

Program JLC ini merupakan kerja sama antara Yayasan Pusat Penyelamatan Satwa Petungsewu, ProFauna Indonesia dan BKSDA Jawa Timur. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2007 JLC sudah melepas 54 ekor lutung jawa ke habitatnya, antara lain :

  • 7 ekor di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (2004
  • 41 ekor di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (2006)
  • 6 ekor di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (2007)

Lutung jawa yang dirawat di JLCLutung jawa yang dirawat di JLC
Kandang pelepasan lutungKandang pelepasan lutung

Sekilas tentang Lutung Jawa

Lutung jawaLutung jawa

Lutung jawa aktif di siang hari (diurnal) dan sebagian besar hidup di atas pohon (arboreal). Lutung jawa memakan 50% daun, 32% buah, 13% bunga dan sisanya serangga. Daerah jelajah lutung antara 15-23 Ha, pergerakan harian dapat mencapai 500-1300 meter.

Lutung Jawa telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi sejak tahun 1999 berdasarkan SK Meteri Kehutanan dan Perkebunan No. 733/Kpts-II/1999. Dengan demikian perdagangan dan pemeliharaan lutung untuk kesenangan adalah dilarang. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

IUCN Red List 2007 memasukan lutung jawa dalam kategori Endangered (EN B1+2ab). Sebelumnya pada tahun 1996 lutung jawa masih masuk dalam kategori Vulnerable. Dengan berubahnya kategori lutung jawa dari Vulnerable ke Endangered, menunjukan bahwa keberadaan lutung di alam semakin terancam punah.

Ancaman terhadap lutung jawa

Lutung yang diperdagangkan di pasar burungLutung yang diperdagangkan di pasar burung

Meski telah dilindungi undang-undang, lutung adalah salah satu jenis primata yang banyak diperdagangkan di Jawa dan Bali. Catatan ProFauna pada tahun 2004 menunjukan sedikitnya 2500 ekor lutung jawa setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan sebagai satwa peliharaan dan juga diambil dagingnya. Daging lutung dipercaya oleh sebagian masyarakat di Bali dan Jawa Timur sebagai obat kuat dan obat asma.

Hutan yang menjadi habitat lutung di Pulau Jawa juga semakin berkurang atau menurun kualitasnya. Hutan-hutan yang semula menjadi habitat lutung jawa banyak berubah menjadi ladang pertanian dan pemukiman. Kini lutung jawa tersisa di beberapa kawasan konservasi seperti Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Merubetiri, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Cagar Alam Pulau Sempu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, dll.