Wildlife Trade Campaign
Daftar Isi
Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dan memelihara satwa yang terancam punah.
- Mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktek perdagangan satwa yang dilindungi.
- Menyebarluaskan informasi ke masyarakat bahwa perdagangan satwa terancam punah itu kejam (cruel), kriminal (crime) dan bukan bukan kegiatan konservasi (No Conservation).
- Meningkatkan kepedulian pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan permasalahan perdagangan satwa liar yang terancam punah, termasuk masalah penyelundupan satwa ke luar negeri
Latar Belakang Informasi
Perdagangan satwa liar di Indonesia menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, setelah ancaman kerusakan habitat. Perdagangan satwa liar menjadi ancaman karena lebih dari 95% satwa diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Bahkan untuk primata dapat dipastikan 100% primata yang diperdagangkan di Indonesia adalah bukan hasil penangkaran, melainkan tangkapan dari alam. Beberapa fakta tentang perdagangan satwa liar:
- Sekitar 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua, termasuk diantaranya jenis yang langka seperti kakatua raja (Probosciger atterimus), nuri kepala hitam (Lorius lory) dan kakatua jambul kuning (Cacatua galerita).
- Sedikitnya 15.000 ekor burung paruh bengkok ditangkap setiap tahunnya dari Maluku Utara, termasuk kakatua putih (Cacatua alba) yang telah hilang di beberapa desa di Pulau Halmahera.
- Pada tahun 1999, sekitar 27.000 ekor penyu dibantai setiap tahunnya di Bali untuk dibuat sate dan diambil karapasnya. Meski kini perdagangannya telah menurun 80%, namun pengiriman penyu ke Bali secara ilegal masih saja berlangsung.
- Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri
- Untuk menangkap bayi orangutan, pemburu harus membunuh induknya. Sedikitnya seekor orangutan mati untuk mendapatkan bayi orangutan.
- Seditknya 2500 lutung jawa setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan dan diambil dagingnya.
- Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.
- Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang.
- 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang
- 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku
Perdagangan satwa liar itu marak selain akibat lemahnya penegakan hukum dibidang pelestarian satwa liar, juga adanya hobby sebagian masyarakat dalam memelihara satwa liar di rumahnya untuk kesenangan. Survey ProFauna menunjukan bahwa hampir 100% primata dan burung paruh bengkok yang dipelihara oleh masyarakat itu dipelihara dalam sangkar dan makanan yang tidak memadai.