Regulasi Peraturan Perundangan
Tentang Satwa Liar di Indonesia
Daftar Isi
Undang - Undang
UU RI No. 18 TAHUN 2009
Peternakan dan Kesehatan HewanUU RI No. 41 TAHUN 1999
KehutananUU RI No. 16 TAHUN 1992
Karantina Hewan, Ikan dan TumbuhanUU RI No. 5 TAHUN 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peraturan Pemerintah
PP No. 8 TAHUN 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa LiarPP No. 7 TAHUN 1999
Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan SatwaPP No. 68 TAHUN 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian AlamPP No. 13 TAHUN 1994
Perburuan Satwa Buru
Keputusan Presiden RI
Keputusan Presiden Republik Indonesia NOMOR 4 TAHUN 1993
Satwa Dan Bunga Nasional
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan NOMOR : 104/KPTS-II/2000
Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar Dan Menangkap Satwa LiarKeputusan Menteri Kehutanan NOMOR : 26/KPTS-II/1994
Pemanfaatan Jenis Kera Ekor Panjang (Macaca Fascicularis), Beruk (Macaca Nemestrina) Dan Ikan Arowana (Scleropages Formosus) Untuk Keperluan Eksport