Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Press Release | 18 September 2006

Menteri Kehutanan Mencabut Peraturan Perburuan Telur Penyu Di Kepulauan Riau, Sumatera




Langkah positif bagi pelestarian penyu telah diambil oleh pemerintah Republik Indonesia dengan menghentikan pemanenan telur penyu di Kecamatan Tambelan, Propinsi Kepulauan Riau, Sumatera. Sebelumnya ditempat ini telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 750/Kpts-II/1999. Dengan demikian telur penyu boleh dipanen, meski sebenarnya semua jenis penyu telah dilindungi undang-undang.

Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemanfaatan satwa dilindungi termasuk bagian-bagiannya adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan ancaman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu di Indonesia telah dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi. Dan Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Penyu dan Habitatnya di Lautan Hindia dan Asia Tenggara (MoU IOSEA) pada tanggal 31 Maret 2005 di Bangkok Thailand.

Adanya Keputusan Menteri Nomor 750/Kpts-II/1999 yang menetapkan penyu hijau dan penyu sisik sebagai satwa buru tersebut, mendorong Lembaga Advokasi Satwa (LASA) untuk menulis surat dan meloby pemerintah untuk membatalkan surat keputusan yang membahayakan kelestarian penyu tersebut. Akhirnya pada tanggal 17 Juli 2006, Menteri Kehutanan MS Kaban mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 750/Kpts-II/1999. Pencabutan surat keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.392/Menhut-II/2006.

Dengan dicabutnya Keputusan Menteri Kehutanan yang memperbolehkan perburuan telur penyu di Riau tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi kegiatan pengambilan telur penyu di kawasan tersebut. ''Kami berharap pemerintah Daerah Kepulauan Riau akan menghormati dan melaksanakan keputusan Menteri Kehutanan yang baru ini yang melarang perburuan telur penyu di Kecamatan Tambelan Riau,'' tegas Direktur LASA Irma Hermawati, SH.

LASA adalah anggota (member socity) ProFauna yang selama ini aktif melakukan kegiatan advokasi bagi satwa liar di Indonesia. LASA bersama ProFauna bekerja erat untuk melindungi penyu dari perburuan dan perdagangan ilegal. ''ProFauna menyambut baik pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan penyu sebagai satwa buru. Ini akan semakin memperkuat citra pemerintah Indonesia yang peduli terhadap pelestarian penyu,'' ujar Koordinator Kampanye Penyu ProFauna I Wayan Wiradnyana.