Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Press Release | 09 Agustus 2006

PPS Petungsewu Lepas 45 Ekor Satwa Ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru




Daftar Isi

 

LangurSebanyak 45 ekor satwa liar yang terdiri dari 41 ekor lutung jawa (Trachiphitecus auratus) dan 4 ekor kijang (Muntiacus muntjak) dilepas di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada tanggal 9 – 11 Agustus 2006. Sebelumnya satwa itu telah dirawat dan dilatih untuk hidup di alam bebas di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Setelah menjalani proses observasi perilaku, cek medis, perawatan dan pelatihan selama kurang lebih 1 tahun, satwa-satwa tersebut kini sudah siap dilepas kembali ke hutan.

Pelepasan satwa yang dilakukan oleh PPS Petungsewu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim II, TNBTS, dan ProFauna Indonesia ini telah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. Persiapan ini meliputi antara lain survey habitat yang cocok untuk satwa yang akan dilepas dan cek medis untuk memastikan bahwa satwa tersebut telah bebas dari penyakit berbahaya dan menular. Pengamatan tentang perilaku dari satwa juga mendapat perhatian serius dari tim PPS Petungsewu untuk mengetahui apakah satwa tersebut akan mampu beradaptasi dengan alam yang baru.

ObservasiKhusus untuk untuk lutung jawa yang hidupnya berkelompok (sosial), akan dilepas ke alam dalam bentuk kelompok. Ada 4 kelompok lutung yang akan dilepas, yaitu kelompok lutung yang dipimpin lutung bernama Tomi, Bejo, Bowo dan Rio. Sebelumnya asal lutung-lutung tersebut berbeda-beda, ada yang hasil penyitaan BKSDA dan penyerahan sukarela dari masyarakat. Setelah mendapat perawatan medis, lutung tersebut kemudian diajarkan untuk hidup berkelompok dengan lutung yang lain. Setiap kelompok dipimpin oleh seekor lutung jantan dewasa dengan anggota keluarga 6 – 18 ekor. Beberapa ekor lutung bahkan lahir di PPS Petungsewu, seperti bayi lutung bernama Intan yang ada di kelompoknya Tomi.

“Pelepasan lutung ini menjadi solusi yang bijaksana untuk juga untuk memberi kesempatan kepada lutung tersebut mengenyam kebebasan hidup di alam sehingga bisa berfungsi secara ekologis dan juga untuk mengurangi kepadatan populasi satwa di PPS,” kata Iwan Kurniawan, Ketua Yayasan PPS Petungsewu yang mengkoordir pelepasan lutung tersebut. Menurut Iwan, hingga pertengahan Juli 2006 ada 262 ekor satwa yang dirawat di PPS Petungsewu. Satwa-satwa tersebut adalah merupakan hasil operasi pengamanan satwa yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Jatim II (48%), translokasi dari wilayah BKSDA lain (33%) dan juga penyerahan sukarela dari masyarakat (15%), sedangkan sisanya lahir di dalam kandang (5%).

ShipmentKelompok lutung itu dilepas di kawasan TNBTS karena kawasan TNBTS terutama di daerah Semeru Timur dipandang memenuhi kriteria sebagai tempat pelepasliaran satwa ini. Kriteria tersebut antara lain adalah ketersedian vegetasi yang menjadi pakan dan tempat berlindung satwa, tidak adanya kompetisi yang berlebihan dengan satwa asli, dan daerah tersebut merupakan sebaran alami dari lutung. Selain itu faktor keamanan juga menjadi pertimbangan untuk pemelihan lokasi pelepasan satwa.

Pelepasan lutung yang didanai oleh World Society for the Protection of Animals (WSPA) ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), selaku otorita ilmiah di Indonesia. LIPI menilai bahwa prosedur pelepasan satwa yang dilakukan PPS Petungsewu bersama BKSDA Jatim II dan TNBTS ini telah benar dan lutung yang akan dilepas adalah benar-benar lutung yang memang hidup di Pulau Jawa.

Perdagangan lutung jawa

TomiLutung jawa termasuk jenis satwa yag dilindungi undang-undang dan keberadaannya semakin terancam punah. Menurut pemantauan ProFauna Indonesia, sebuah organisasi perlindungan satwa liar, saat ini habitat lutung jawa hanya tersisa sedikit di Pulau Jawa. Kini lutung jawa bisa ditemui di sejumlah lokasi seperti di TNTBS, Gunung Arjuna, Pegunungan Hyang, Taman Nasional Alas purwo, Taman Nasional Baluran, Pulau Sempu, Tahura R Soerjo dan Taman Nasional Merebetiri. Di beberapa daerah lutung ini telah punah secara lokal, misalnya di Gunung Panderman dan Pegunungan Kawi sisi timur.

Pembukaan hutan untuk perladangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian lutung jawa dan juga satwa liar lainnya. Akibat pembukaan hutan ini lutung semakin terdesak habitatnya. Perambahan hutan juga akan berdampak terhadap masyarakat sekitar, seperti tanah longsor dan kekurangan sumber air bersih.

Selain berkurangnya hutan di Pulau Jawa, lutung ini semakin terancam punah akibat perburuan untuk diperdagangkan. ”Pada tahun 2004 ProFauna memantau ada sekitar 2500 ekor lutung jawa yang diperdagangkan secara ilegal di Jawa,” ujar Rosek Nursahid, Direktur ProFauna International yang turut dalam pelepasan lutung di TNBTS. Lutung tersebut banyak diperdagangkan di Pasar Burung Kupang Surabaya, Bratang Surabaya, Saradan Ngawi, Jatinegara Jakarta dan Pasar Burung Pramuka Jakarta. Lutung itu dijual seharga Rp 150.000 – 250.000 per ekor.

Menutut UU Nomer tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang, dan pelanggaranya dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ”Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perburuan dan perdagangan lutung akan membantu lutung jawa tersebut untuk tetap dapat bertahan hidup di alam lebih lama,” kata Rosek yang juga pendiri ProFauna Indonesia itu.