Press Release | 02 Desember 2007
Menjelang UNFCCC, BKSDA Departemen Kehutanan Melakukan
Penyitaan Satwa Besar-Besaran di Bali
Gading Gajah seharga 150 juta disita BKSDA BaliMenjelang pertemuan negara pihak (COP) ke-13 dari United Nations Framework for Climate Change Convention (UNFCCC) di Bali pada tanggal 3-14 Desember, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan penyitaan satwa-satwa yang dipelihara atau diperdagangkan secara illegal di Bali. Penyitaan yang dilakukan mulai tanggal 28 November 2007 ini berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya.
Dalam penyitaan yang didukung oleh ProFauna Indonesia, Born Free Foundation dan Humane Society International ini berhasil diamankan 3 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua galerita), 1 ekor kakatua kecil jambul kuning (cacatua sulphurea), 1 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 kakatua maluku (Cacatua molucensis), Elang laut (Halliaetus leucogaster), dan 6 ekor penyu lekang (Lephidocelys olivacea). Selain itu petugas BKSDA juga mengamankan 1 gading gajah senilai Rp 150 juta, 400 butir telur penyu, 3 tengkorak buaya, 1 tengkorak babi rusa, 1 tanduk rusa, dan 10 butir telur kasuari. Petugas juga menyita puluhan biota laut yang dilindungi.
Sawa-satwa dan bagian-bagiannya yang dilindungi tersebut diamankan dari berbagai hotel, villa, art shop dan rumah pribadi. Tim BKSDA dan ProFauna juga mengunjungi Pasar Burung Satria Denpasar, namun di pasar ini tidak ditemukan sama sekali satwa yang dilindungi. Sebagian besar satwa hasil sitaan tersebut kini dititipkan untuk sementara di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Bali.
Bagian-bagian satwa yang dilindungi yang disita BKSDA Bali
Bagian-bagian satwa yang dilindungi yang disita BKSDA BaliSebelumnya, pada tahun 1999, Pulau Bali yang indah dikenal sebagai pusat perdagangan penyu hijau. Investigasi mendalam ProFauna tersebut melaporkan ada sekitar 27,000 ekor penyu yang dibantai setiap tahunnya. Kini perdagangan penyu di Bali telah jauh menurun, namun bukan berarti berhenti total. Terbukti pada tanggal 30 Oktober 2007, TNI ALberhasil menyita 11 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan diselundupkan ke Bali. Penyu-penyu tersebut didatangkan dari Banyuwangi – Jawa Timur.
Meski perdagangan penyu di Bali telah menurun ,namun masih ada juga hotel yang memelihara penyu tersebut secara illegal. Dalam operasi penertiban ini, petugas BKSDA berhasil mengamankan 6 ekor anak penyu dan 5 kotak telur penyu dari sebuah hotel di Tanjung Benoa – Bali. Tanjung Benoa dikenal sebagai pusat perdagangan penyu di Bali.
ProFauna mendukung dan menyambut baik penyitaan satwa-satwa ini. I Wayan Wiradnyana, coordinator ProFauna Bali mengatakan, "sebagai tuan rumah UNFCCC, Bali perlu menunjukan bahwa pulau Bali yang kaya akan keindahan alam dan budaya ini adalah bebas dari perdagangan dan pemeliharaan satwa secara illegal".