Press Release | 26 April 2007
ProFauna Serukan Penghentian Perdagangan Illegal Kukang
Meskipun kukang (Nycticebus coucang) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi yang langka, namun perdagangannya masih saja terus terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan monitoring yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.
Perdagangan kukang tersebut tidak hanya terjadi di pasar-pasar burung melainkan juga di mall-mall. Untuk di Kota Malang, kukang ini biasa dijual di depan Alun-Alun Mall Malang. Kukang tersebut dijual dengan harga 175.000 rupiah per ekor.
Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan juga di kota-kota besar di luar Jawa, seperti di Medan, Banjarmasin, dan Lampung. Sementara itu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, perdagangan kukang terjadi dalam jumlah besar di Pasar Enambelas Ilir. Di Palembang setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai Rp 200.000 per ekor.
Selain perdagangan di dalam negeri (domestik), kukang juga diselundupkan ke luar negeri. Seperti yang terjadi pada bulan Januari tahun 2003, polisi berhasil menyita 91 ekor kukang dari seorang warga Kuwait di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kukang tersebut semula akan diselundupkan ke Kuwait.
Pada tanggal 27 Juni 2004 juga berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3 ekor kukang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta- Jakarta. Kukang tersebut semula mau diselundupkan ke Jepang dan Korea.
Perdagangan kukang tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang yang ada. Kukang telah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam daftar satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (pasal 21) perdagangan dan kepemilikan jenis satwa yang dilindungi adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
ProFauna Indonesia, sebuah organisasi non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan habitatnya, meminta Departemen Kehutanan dan jajaran dibawahnya yaitu BKSDA di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Timur untuk segera menindak tegas praktek perdagangan kukang yang masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
ProFauna juga mendorong agar pemerintah Indonesia ikut mendukung dinaikannya status appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) kukang dari appendix II menjadi appendix I. Dengan dinaikannya kukang ke appendix I maka perdagangan kukang secara internasional dapat dikontrol lebih ketat lagi. Usulan penaikan appendik ini akan dibahas pada konferensi CITES ke 14 yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Den Haag, Belanda. ProFauna akan mengirimkan wakilnya dalam konferensi CITES yang diadakan setiap 2 tahun sekali ini.