Press Release | 05 November 2008
Bersama Masyarakat Lokal, ProFauna Kampanye Perlindungan Burung Nuri dan Kakatua Di Manokwari Papua
Daftar Isi
- Bersama Masyarakat Lokal, ProFauna Kampanye Perlindungan Burung Nuri dan Kakatua Di Manokwari Papua
- Lemahnya penegakan hukum
- Catatan untuk editor
ProFauna bersama masyarakat lokal di Papua melakukan kampanye perlindungan burung nuri dan kakatuaPuluhan ribu burung kakatua dan nuri ditangkap dari alam Papua dan Maluku Utara untuk diperdagangkan di tingkat domestik dan diselundupkan keluar negeri. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi ProFauna Indonesia tahun 2001-2002 yang berjudul Terbang Tanpa Sayap (www.profauna.org) yang mengungkap ada sekitar 15.000 ekor burung nuri dan kakatua yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan. Jenis burung nuri dan kakatua yang ditangkap dari Papua untuk diperdagangkan tersebut adalah Nuri Kepala Hitam (Lorius lorry), Kakatua koki (Cacatua galerita), Bayan (Eclectus roratus) dan Perkici Pelangi (Trichoglosus haematodus).
Tahun 2008 ProFauna Indonesia kembali meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrots yang melaporkan penyelundupan burung nuri ke Philipina. Laporan ProFauna tentang hasil monitoring pasar burung di Jawa dan Bali pada tahun 2007 juga menunjukan masih tingginya perdagangan burung nuri dan kakatua. Sekitar 1500 ekor burung nuri dan kakatua diperdagangkan di pasar burung tersebut dalam setahun. Sebagian besar burung yang diperdagangkan tersebut adalah jenis dilindungi asal Papua yaitu nuri kepala hitam dan kakatua koki. Nilai perdagangan burung tersebut diperkirakan adalah sedikitnya Rp 10 milyar per tahun.
Tingkat kematian perdagangan burung nuri dan kakatua ini sangat tinggi yaitu mencapai 40%. Banyaknya burung yang mati ini akibat metode penangkapan yang kejam, buruknya sistem transportasi atau pengangkutan dan pemeliharaan yang buruk.
Lemahnya penegakan hukum
Perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi adalah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 100. Sayangnya penegakan hukum ini belum dijalankan sepenuh hati. Buktinya, selain diselundupkan ke luar negeri, perdagangan burung paruh bengkok masih terjadi secara terbuka di sejumlah pasar burung di Surabaya dan Jakarta.
ProFauna menilai sangat penting masyarakat di Papua untuk melindungi kekayaan alamnya, sebuah kerugian besar bagi masyarakat Papua jika di kemudian hari burung nuri dan kakatua tersebut punah dari habitatnya akibat diperdagangkan. Untuk itu pada bulan Oktober-November 2008 ProFauna melakukan serangkaian kampanye perlindungan burung nuri dan kakatua di Manokwari, Papua. Kampanye tersebut mendapatkan dukungan utama dari World Parrot Trust dan juga Indonesian Parrot Project.
Dalam kampanye dengan tema “lebih indah di alam“ tersebut ProFauna melakukan kegiatan pameran, diskusi dan demonstrasi unik di pusat keramaian Kota Manokwari. Kampanye ini melibatkan masyarakat lokal Manokwari. Mereka terlibat dalam pameran, diskusi dan juga demonstrasi.
R.Tri Prayudhi, Campaign Officer ProFauna Indonesia menyatakan, “pemerintah daerah Papua perlu serius untuk melindungi burung nuri dan kakatua Papua dengan membuat peraturan daerah yang melarang penangkapan semua jenis nuri dan kakatua“. Perlindungan di tingkat lokal ini akan lebih memberi kepastian bagi burung nuri dan kakatua di Papua untuk bertahan hidup lebih lama.
Catatan untuk editor:
- ProFauna Indonesia adalah organisasi perlindungan satwa yang aktif dan dinamis yang berdiri pada tahun 1994. ProFauna Indonesia bekerja melindungi satwa liar melalui edukasi, kampanye, investigasi dan penyelamatan satwa liar. Lebih lanjut tentang ProFauna silahkan kunjungi wesbite kami di www.profauna.org
- Informasi lebih lanjut silahkan hubungi: Tri Prayudhi (Campaign Officer ProFauna) di HP 08153904284 atau 081236000523, email tri@profauna.org