Press Release | 25 Agustus 2008
Usai Pertemuan Internasional Konservasi Penyu, BKSDA Mengamankan Ratusan Ekor Penyu di Bali
Daftar Isi
- Usai Pertemuan Internasional Konservasi Penyu, BKSDA Mengamankan Ratusan Ekor Penyu di Bali
- Catatan untuk Editor
Beberapa hari setelah usai pertemuan internasional tentang konservasi penyu, the Indian Ocean and South east Asia (IOSEA) yang diadakan di Sanur Bali pada tanggal 20 – 23 Agustus 2008, tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamankan ratusan ekor penyu dari hotel dan restoran yang menyimpan penyu secara illegal (25/8/2008). Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan oleh BKSDA setelah mendapatkan laporan dari ProFauna tentang penyu-penyu yang dieksploitasi di beberapa kawasan wisata di Bali. Laporan ProFauna berjudul "Sea Turtle Exploitation in the name Conservation" tersebut diserahkan ke BKSDA Departeman Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Laporan ProFauna tersebut direspon positif oleh BKSDA Bali. Tim BKSDA Bali langsung bergerak untuk melakukan operasi pengamanan di Restoran Bumbu Bali dan Hotel Reef Seen, Pemuteran. Di Bumbu Bali BKSDA mengamankan sebanyak 148 ekor penyu dan 158 butir telur penyu. Sebelumnya pada tanggal 28 November 2007 petugas BKSDA Bali, Departemen Kehutanan, pernah menyita telur penyu sebanyak 436 butir di Rumah Bali dan 6 ekor tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) di Bumbu Bali. Meski pernah disita, Bumbu Bali masih saja menyimpan penyu secara ilegal di tempat mereka.
Sementara itu di Reef Seen, tim BKSDA Bali mengamankan 6 ekor penyu dan telur penyu sebanyak 436 butir. Baik bumbu Bali maupun Reef Seen tidak mempunyai ijin resmi untuk menyimpan penyu. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memperdagangkan atau menyimpan satwa dilindungi seperti penyu adalah dilarang dan pelakunya dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemantauan ProFauna menunjukan bahwa di Bali masih banyak tempat-tempat yang menyimpan penyu secara illegal. Penyu tersebut dieksploitasi atas nama konservasi. Asal penyu-penyu tersebut sebagian besar juga berasal dari penangkapan illegal. I Wayan Wiradnyana, Turtle Campaign Coordinator ProFauna, menyatakan, "ProFauna berharap bahwa kasus ini diproses secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bnagi pelakunya. Secara jelas penyu dan bagian-bagiannya adalah satwa dilindungi yang untuk penyimpanannya harus seiijin Menteri Kehutanan".
Catatan untuk Editor:
- Informasi lebih lanjut hubungi Wita Wahyu Widyayandani, ProFauna Bali Representative
HP. 08179706066
email: bali@profauna.net