Press Release | 04 Juni 2008
Kebebasan Untuk 17 Merak Sitaan
Contents
ProFauna Indonesia dengan dukungan dari IFAW melepas 17 ekor burung merak sitaan ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal 4 Juni 2008. Pelepsan merak ini juga mendapat dukungan penuh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. BKSDA adalah instansi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan satwa liar di Indonesia termasuk dalam pelepasan satwa ke alam.
Sebelum dilepas, burung merak tersebut telah mendapat perawatan intensif di pusat penyelamatan satwa ProFauna selama 4 bulan. Sebelumnya merak tersebut telah dirawat selama bertahun-tahun di pusat penyelamatan satwa lain yang ada di Yogyakarta dan kemudian dikirim ke pusat penyelamatan ProFauna untuk dilepas ke alam.
Burung merak tersebut merupakan hasil sitaan dari polisi kehutanan. Mereka disita dari pasar burung dan rumah pribadi. Saat ini burung merak masih banyak diperdagangkan di Jawa. Burung yang sudah dilindungi ini dijual dengan harga sekitar Rp 200.000 per ekor. Beberapa pasar burung yang sering menjual merak adalah pasar burung di Ngawi, Jawa Timur dan Pramuka Jakarta.
Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, “Rumah terbaik satwa adalah di alam. Memberikan kehidupan yang bebas buat merak adalah sebuah pilihan utama”. Merak tersebut dilepas di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru karena di lokasi pelepasan di taman nasional ini sebelumnya sekitar tahun 1970-an dikenal sebagai habitat merak. Namun kini merak di lokasi tersebut sudah mengalami kepunahan lokal. Re-introduksi merak di habitat alaminya ini diharapkan akan memperkaya keanekaragam hayati di taman nasional tersebut.
Catatan untuk Editor:
- Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Butet A Sitohang, International Communication Officer di HP 081333899741 atau email: international@profauna.org