Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Press Release | 26 Februari 2008

ProFauna Menyerukan Penyidikan Atas Hilangkan Gading Gajah dan Kulit Harimau Sitaan di Bengkulu




Daftar Isi

 

Gading gajah dan kulit harimau hasil penyitaan selama tahun 2002 – 2007 yang disimpan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu diduga raib. Diduga kuat barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah dijual oleh pihak-pihak tertentu. Sepasang gading gajah di pasar gelap dijual seharga Rp 300 juta.

Perdagangan gading gajah dan kulit harimau adalah merupakan tindakan kriminal. Ini melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Adanya dugaan penjulan barang bukti tersebut adalah indikasi betapa lemahnya sistem pengawasan terhadap BKSDA selama ini. ProFauna Indonesia sebagai Organisasi perlindungan satwa liar Indonesia memandang perlu adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan barang bukti berupa gading gajah dan kulit harimau tersebut.

Tindakan hukum yang tegas ini penting mengingat semakin menyusutnya jumlah populasi gajah dan harimau sumatera di alam. Data yang diperoleh ProFauna menunjukkan bahwa jumlah gajah liar yang ada di Propinsi bengkulu tinggal ±160 ekor saja. Sementara itu populasi gajah sumatera secara keseluruhan diperkirakan tinggal hanya 2400 – 2800 ekor.

Menyusutnya populasi gajah sumatera tersebut akibat berkurangnya habitat mereka. Hutan di Sumatera banyak dikonversi menjadi perkebunan sawit dan hutan industri. Selain itu, gajah mendapat tekanan serius dari perburuan liar untuk diambil gadingnya.

ProFauna Bengkulu Representative menyerukan untuk segera dilakukan pengusutan dan tindakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku perdagangan barang bukti tersebut. ProFauna memandang BKSDA Bengkulu perlu transparan mengenai barang-barang sitaan seperti gading gajah dan kulit harimau.ProFauna telah berulang kali menanyakan kasus ini ke BKSDA, namun sama sekali tidak ada respon positif dari BKSDA akan kasus ini.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Radius Nursidi
ProFauna Bengkulu Representative
HP. +62 81 539 355015
email: radius@profauna.org