Press Release | 16 Januari 2008
ProFauna Serukan Dihentikannya Penangkapan Monyet Ekor Panjang Dari Alam
Daftar Isi
Pemantuan ProFauna Indonesia dalam 3 tahun terakhir menunjukan terjadinya peningkatan jumlah kuota tangkap monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari alam di wilayah Indonesia. Kuota tangkap monyet ekor panjang dari alam tahun 2006 adalah 2.000 ekor, tahun 2007 meningkat menjadi 4.100 ekor dan untuk tahun 2008 diusulkan naik lagi menjadi 5.100 ekor. Monyet tangkapan dari alam tersebut digunakan untuk pengganti induk tangkar, penelitian dan biomedis.
Peningkatan kuota tangkap monyet tersebut tidak mempunyai dasar ilmiah kuat yang menjamin kelestarian monyet di alam. Memang di beberapa tempat populasi monyet ekor cukup tinggi, tetapi di banyak daerah di Indonesia monyet ekor panjang mulai menghilang. Ini disebabkan oleh degradasi habitat yang luar biasa. Konversi hutan menjadi lahan pertanian, pertambangan, dan illegal logging menjadi faktor terdesaknya keberadaan primata di alam termasuk monyet ekor panjang.
Monyet ekor panjang adalah jenis satwa yang belum dilindungi, namun demikian pemanfaatannya harus berdasarkan ijin dan tidak melebihi kuota tangkap yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan hutan dan konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan. Namun demikian penangkapan monyet ekor panjang untuk diperdagangkan tidaklah terkontrol. Di pasar-pasar burung yang ada di Jawa Timur, setiap bulannya ada rata-rata 50 ekor monyet ekor panjang yang diperdagangkan.
Di Kalimantan, dalam setahun ada sekitar 5000 monyet ekor panjang yang dibantai karena konflik dengan manusia. Monyet juga diperdagangkan untuk dikonsumsi daging dan otaknya. Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, dan Palembang, daging monyet dijual di beberapa restoran. Setiap tahunnya diperkirakan ada 3000 monyet yang dibantai untuk dikonsumsi dagingnya.
Di Medan, Sumatera Utara, kepala monyet dibelah hidup-hidup untuk disedot otaknya. Sebagian orang percaya bahwa daging dan otak monyet berkhasiat sebagai obat kuat. Sebuah anggapan yang tentunya tidak ada dasar ilmiahnya sama sekali. Fakta yang jelas adalah penangkapan dan perdagangan monyet itu sarat dengan kekejaman.
Penangkapan monyet ekor panjang di alam harus segera dihentikan. Jika untuk kepentingan penelitian seharusnya monyet tersebut adalah hasil penangkaran, bukan hasil tangkapan dari alam. Peningkatan kuota tangkap monyet ekor panjang dari tahun ke tahun menunjukan kegagalan penangkaran monyet di Indonesia. Departemen Kehutanan perlu mengevaluasi usaha penangkaran monyet ini.
ProFauna memandang bahwa tidak ada alasan kuat untuk menambah kuota tangkap monyet. Kuota tangkap yang tahun 2007 saja sudah dipandang terlalu besar. Moratorium penangkapan monyet di alam perlu dipertimbangkan jika melihat laju rusaknya habitat yang demikian hebatnya dan juga tingginya perdagangan monyet.
ProFauna juga menyerukan dihentikannya percobaan yang menggunakan primata. Percobaan ini sering kali tidak esensial dengan kebutuhan manusia. Percobaan ini sarat dengan kekejaman terhadap satwa. Ribuan primata mati mengenaskan setiap tahunnya dalam bisnis perdagangan dan juga percobaan primata.
Catatan untuk editor:


Pada tanggal 16 Januari 2006, ProFauna melakukan demonstrasi di depan kantor Departemen Kehutanan Republik Indonesia untuk memprotes peningkatan kuota tangkap monyet ekor panjang. Jika membutuhkan foto tentang demonstrasi tersebut atau foto tentang monyet ekor panjang, silahkan menghubungi kontak person di bawah ini.