Selamat datang di website ProFauna Indonesia | www.profauna.org

Press Release | 10 September 2008

Sporc Brigade Elang dan BKSDA Bali Tangkap Sindikat Perdagangan Nuri dan Kakatua di Pasar Satria Bali




Daftar Isi

 

Bayan (`Eclectus roratus`) dalam sangkarSatuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bekerja sama dengan ProFauna Indonesia melakukan operasi penggrebekan terhadap sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di pasar burung Satria Bali pada tanggal 3 September 2008. Dalam penggrebekan yang dipimpin oleh koordinator Polhut Budi Adyana dan Penyidik Pegawai Negeri Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Bali I.D.N Gede Yoga itu berhasil tertangkap tanggan seorang pedagang satwa TW yang menjual burung nuri bayan (Eclectus roratus. Tersangka TW kini ditahan di Polda Bali.

Sebelumnya berdasarkan monitoring ProFauna Indonesia yang dilakukan di pasar burung Bali, Jawa dan Sumatera, Pasar Satria merupakan salah satu pasar yang tinggi dalam peredaran jenis burung nuri dan kakatua. Dalam setahun rata-rata sekitar 500 ekor nuri dan kakatua yang diperdagangkan di Bali. Jenis burung yang diperdagangkan tersebut adalah jenis kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), nuri kepala hitam (Lorius lory), bayan (Eclectus roratus) dan jenis dilindungi lainnya.

Bayan (`Eclectus roratus`) dalam sangkarLaporan ProFauna berjudul Pirated Parrot yang telah diluncurkan pada tanggal 22 Mei 2008 menyebutkan bahwa setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor burung nuri dan kakatua ditangkap dari Pulau Halmahera, Maluku Utara untuk diperdagangkan. Sebanyak 40% diselundupkan ke Philipina dan 60% diperdagangkan di tingkat domestik yang dikirim ke Pasar burung Surabaya, Pasar Satria di Bali, dan Pasar Pramuka Jakarta. Jenis burung asal Halmahera yang diperdagangkan tersebut diantaranya adalah kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulous), bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Terungkapnya sindikat perdagangan nuri dan kakatua di Bali tersebut diharapkan akan memutus rantai perdagangan burung nuri dan kakatua di Bali. Menurut R.Tri Prayudhi, Campaign Officer ProFauna, menegaskan, "upaya menindak sindikat perdagangan satwa liar di Pasar Satria yang telah dilakukan oleh SPORC dan BKSDA Bali tersebut merupakan tindakan yang patut ditiru oleh BKSDA di daerah lainnya. ProFauna menyambut baik dan mendukung upaya penegakan hukum untuk melawan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia"

Catatan untuk Editor:

  • Informasi lebih lanjut silahkan hubungi R. Tri Prayudhi, Campaign Officer ProFauna Indonesia di HP +62 8153904284 atau email: tri@profauna.org