REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1998
TENTANG
KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, karena itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarianfungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu mengatur kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonom
Eksklusif (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3260);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun. 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
-
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya. secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan. maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan. tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan. sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan. utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan. rekreasi alam.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemainpuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.
Pasal 4
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan :
a. sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis turnbuhan dan
atau satwa beserta ekosistemnya;
c. untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
Pasal 5
-
Ketentuan tentang. perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pernanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pernanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan kawasan dalam bentuk pengusahaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi pada zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB II
KAWASAN SUAKA ALAM
Bagian Pertama
Penetapan Kawasan
Pasal 6
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
a. Kawasan Cagar Alam; dan
b. Kawasan Suaka Margasatwa.
Pasal 7
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b. penataan batas kawasan; dan
c. penetapan kawasan.
Pasal 8
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dari satwa dari tipe
ekosistem;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dari menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alami;
e. mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem
yang keberadaanya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f. mempunyai komunitas tumbuhan dari atau satwa beserta ekosistemnya
yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pasal 9
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut
a. merupakan tempat hidup dari perkembangbiakan dari jenis satwa
yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dari atau
dikhawatirkan akan punah;
d. merupakan tempat dari kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu,
dari atau
e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.
Pasal 10
-
Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
Menteri menetapkan Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Paragraf Satu
Rencana Pengelolaan
Pasal 11
Pemerintah bertugas mengelola Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
Pasal 12
Setiap Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan.
Pasal 13
-
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu rencana pengelolaan.
(Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, maka rencana pengelolaan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
-
Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
Rencana, pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan dan garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Ketentuan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan kawasan diatur dengan. Keputusan. Menteri.
Paragraf Dua
Pengawetan
Pasal 15
Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa atau jenis satwa beserta ekosistemnya
Pasal 16
Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
a. perlindungan dan pengamanan kawasan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
Pasal 17
-
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pada Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa :
a. pembinaan padang rumput untuk makanan satwa;
b. pernbuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan
mandi satwa;
c. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon -
pohon sumber makanan satwa;
d. penjarangan populasi satwa;
e. penambahan tumbuhan atau satwa asli; dan atau
f. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa diatur dengan Keputusan Menteri
Pasal 19
(1) Upaya pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 dan Pasal 17 dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan. kawasan adalah :
a. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b. memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli kedalam
kawasan;
c. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan
dan satwa dalam dan dari kawasan;
d. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan.
tumbuhan dan satwa dalam kawasan; atau
e. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu
kehidupan tumbuhan dan satwa.
(3) Suatu. kegiatan dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas
kawasan; atau
b. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut,
menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan
ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf Tiga
Pemanfaatan
Pasal 20
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan
d. kegiatan penunjang budidaya.
Pasal 21
-
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi :
a. penelitian dasar; dan
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalambentuk pengenalan dan peragaan ekosistern cagar alam.
Pasal 23
-
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan. satwa yang terdapat dalam kawasan cagar alam
Ketentuan tentang pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) diatur oleh Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. wisata alam terbatas; dan
e. kegiatan. penunjang budidaya.
Pasal 25
-
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi :
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan. budidaya.
Kegiatan penelitian. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan. dilaksanakan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan c dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.
Pasal 27
-
Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terbatas pada kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dan perilaku satwa di dalam Kawasan Suaka Margasatwa dengan persyaratan tertentu.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 29
Pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 19.
BAB Ill
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Bagian Pertama
Penetapan Kawasan
Pasal 30
-
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
a. Kawasan Taman Nasional;
b. Kawasan Taman Hutan Raya;
c. Kawasan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya Kawasan Taman Nasional
dapat dibagi atas :
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan atau. zona lain yang ditetapkan Menteri
berdasarkan kebutuban pelestarian sumber daya alarn hayati dan
ekosistemnya.
Pasal 31
-
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
c. memiliki satu. atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan,
zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan. sebagai zona tersendiri.
Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. mempunyai keanekaragarnan jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tententu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alami;
e. mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang
keberadaannya memerlukan. upaya konservasi;
f. mempunyai komunitas tumbuhan. dan atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa
formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan
unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi
dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi
alam;
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan
pariwisata alam.
Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan
dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
b. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian
zona inti dan zona pemanfaatan;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
Pasal 32
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan apabila telah
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik
pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang
ekosistemnya sudah berubah;
b. memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
c. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan
koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli.
Pasal 33
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila
telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem
gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian. Potensi dan
daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan
pariwisata alam.
Pasal 34
Penetapan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata. Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.
Bagian Kedua.
Pengelolaan
Paragraf Satu
Rencana Pengelolaan
Pasal 35
Pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata. Alam, dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 36
Ketentuan tentang pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku terhadap pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Paragraf Dua
Pengawetan
Pasal 37
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Pasal 38
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.
Pasal 39
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Pasal 40
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam.
Pasal 41
-
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Nasional diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
-
Upaya pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, adalah untuk tujuan koleksi.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan. Kawasan Taman Hutan Raya diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan. ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan Raya, adalah:
a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;
b. merusak keindahan alam dan gejala alam;
c. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;
d. melakukan kegiatan. usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(3) Suatu kegiatan, dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan, perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas
kawasan;
b. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap,
berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumber daya
alam ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pengawetan pada zona inti taman nasional termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 45
-
Upaya pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 46
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) adalah :
a. berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau
bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan
sumber daya alam di dalam kawasan;
b. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 47
Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa, pembinaan dan pengembangan tumbuhan atau satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 46.
Paragraf Tiga
Pemanfaatan
Pasal 48
Kawasan Taman Nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.
Pasal 49
-
Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Pasal 50
-
Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan. Dokumentasi
Pasal 51
-
Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. wisata alam terbatas.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Pasal 52
-
Kawasan Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. pariwisata alam dan rekreasi;
f. pelestarian budaya.
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, meliputi
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalarn ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28.
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
Pasal 53
1. Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. pariwisata alam dan rekreasi
b. penelitian dan pengembangan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya.
2. Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Pasal 54
Pelaksanaan pemanfaatan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, dilakukan. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 46.
BAB IV
PENUTUPAN KAWASAN
Pasal 55
-
Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan dalam rangka mempertahankan dan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam bayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan tertentu dan atau menutup Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
Kriteria dan tata cara penghentian kegiatan dan atau penutupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
DAERAH PENYANGGA
Pasal 56
(1) Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.
(2) Penetapan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria sebagai berikut
a. secara geografis berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan atau
Kawasan Pelestarian Alam;
b. secara ekologis masih rnempunyai pengaruh baik dari dalam maupun
dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam;
c. mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari
luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam.
(3) Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l yang bersangkutan.
(4) Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(5) Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf b.
(6) Kriteria dan tata, cara penetapan kawasan hutan sebagai daerah penyangga diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 57
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. rehabilitasi lahan;
d. peningkatan produktivitas lahan;
e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diangap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pernerintah ini, sernua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati , dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Kabinet RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1998
TENTANG
KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
UMUM
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang tinggi keanekaragamannya dengan
keunikan, keaslian, dan keindahan merupakan kekayaan alam yang
sangat potensial.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang potensial itu dapat
dijadikan salah satu modal dasar pembangunan nasional Indonesia yang
berkelanjutan. Karena itu perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, melalui upaya konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tercapai
keseimbangan dan keserasian antara aspek perlindungan, pengawetan,
dan pemanfaatan secara lestari.
Upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu antara lain ditempuh melalui penetapan wilayah-wilayah tertentu baik di daratan dan atau perairan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam sehinggainga lebih dapat mendukung pembangunan dan menunjang peningkatan kesejahteraan rakyat serta pelestarian lingkungan hidup.
Upaya konservasi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh kiprah pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pelaksanaan pembangunan nasional itu sendiri telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mampu mengembangkan berbagai bidang kegiatan masyarakat, sehingga kebutuhan hidupnya semakin beragam.
Sejajar dengan kemajuan dan kehidupan masyarakat di berbagai bidang, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin terasa perlu digalakkan. Dalam hubungan ini, Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sangat penting peranannya untuk dijadikan obyek penelitian dan pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, disamping dapat dimanfaatkan sebagai wahana pengembangan budidaya, pariwisata alam dan rekreasi serta sarana pemanfaatan fungsi hidrologisnya, pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah serta fungsinya sebagai plasma nutfah.
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, pada hakikatnya merupakan salah satu aspek pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, sehingga dampaknya sangat positif terhadap upaya peningiatan kesejahteraan rakyat, yang sekaligus akan meningkatkan pula pendapatan negara dan penerimaan devisa negara, yang pada gilirannya dapat memajukan hidup dan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam, tidak hanya didasarkan pada prinsip konservasi
untuk konservasi itu sendiri, tetapi konservasi untuk kepentingan
bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.
Mengingat akan kepentingan itu, dan sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosisternnya maka perlu ada landasan hukum bagi
penetapan dan pengelolaan. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam yang ditetapkan dengan Peraturan Pernerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Dalam pengelolaan cagar alam sangai sedikit campur tangan manusia,
oleh karenanya bobot pengelolaannya lebih ditekankan pada
perlindungan dari luar kawasan seperti serangan hama, penyakit,
kebakaran, dan pencemaran yang berasal dari luar kawasan. Selain
itu, dilakukan upaya pengamanan untuk menjaga dan mencegah gangguan
manusia, seperti: perambahan kawasan, pencurian, dan pembakaran.
Huruf b
Dalam menunjang pengawetan cagar alam diperlukan data dan informasi
awal tentang potensi kawasan. Oleh karenanya diperlukan
inventarisasi tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Huruf c
Dalam menunjang pengawetan cagar alam, kegiatan penelitian dan
pengembangan, sangat penting, untuk mengetahui proses-proses ekologi
yang terjadi, diantaranya siklus energi, siklus hara, siklus air,
interaksi antar dan inter spesies baik tumbuhan maupun satwa. Dengan
demikian, keutuhan kawasan dapat diketahui secara kuantitatif, dan
perkembangannya dapat dipantau.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan habitat dan populasi satwa adalah
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan
tujuan untuk menjaga keberadaan populasi satwa tertentu dalam
keadaan seimbang dengan daya dukungnya melalui kegiatan seperti
pembinaan vegetasi, pembinaan populasi satwa, pengadaan sumber air
minum, tempat mandi atau berkubang, penjarangan populasi satwa serta
penambahan tumbuhan dan satwa asli dalam upaya pemulihan populasi
dan keragaman jenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Penelitian dasar yaitu penelitian yang hasilnya untuk mendukung
penelitian terapan yang diperlukan untuk menunjang pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa serta budidayanya di luar kawasan, seperti
penelitian perilaku satwa, dominasi tumbuhan dan atau satwa, dan
penelitian-penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c.
Huruf b
Penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya ditujukan terhadap seleksi jenis tumbuhan dan satwa yang karena kandungannya dapat dimanfaatkan misalnya untuk obat-obatan, sebagai benih atau bibit unggul dalam menunjang peningkatan produksi pangan, sandang dan papan, serta perbanyakan dan peningkatan kualitas jenis melalui rekayasa genetik. Kegiatan penelitian tersebut lebih banyak di luar kawasan, sedangkan dalam kawasan cukup mengambil contoh spesimen.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah ketentuan yang mengatur tentang tata cara dan
instansi yang berwenang memberi rekomendasi dan atau izin untuk
melaksanakan penelitian.
Kewenangan yang terkait dengan penelitian. ini yang sekarang
dikoordinasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, tidak
mengurangi kewenangan Menteri untuk mengatur tata cara pelaksanaan
penelitian yang sasaran penelitiannya berlokasi pada Kawasan Cagar
Alam pada khususnya atau kawasan hutan pada umumnya.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan pengenalan ekosistem cagar alam adalah
pengenalan secara langsung di lapangan baik tipe ekosistemnya maupun
pengenalan jenis tumbuhan dan atau satwanya.
Yang dimaksud dengan peragaan ekosistern cagar alam adalah wujud
fisik dan fungsinya dapat dilihat secara visual baik melalui
material asli seperti spesimen herbarium dan satwa, maupun
audiovisual, multi medium, dan slide.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan plasma nutfah terikat
kepada ketentuan pada Peraturan. Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
tentang Perbenihan Tanaman.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 21 ayat (1)
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 21 ayat (2)
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan zona-zona pada Kawasan Taman Nasional dilakukan secara
variatif sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan taman nasional,
karena itu penetapan zona-zona tersebut tidak selalu harus lengkap
sesuai dengan pembagian pada ayat ini, karena itu pembagian zona
tidak selalu sama pada setiap Kawasan Taman Nasional.
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud ekosistem yang masih utuh yaitu ekosistem yang
keadaannya relatif masih asli, demikian pula keadaan unsur-unsur
biotik dan fisiknya, serta interaksinya masih mampu memberikan
fungsi ekologis.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Huruf a
Memusnahkan sumber daya alam misalnya dengan melakukan pembakaran,
menyebarkan racun, dan menggunakan bahan peledak (amunisi).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Jumlah pengunjung yang masuk ke dalam kawasan disesuaikan dengan daya dukung kawasan yang bersangkutan. Dalam rangka pengendalian pengunjung masuk ke dalam kawasan, Pemerintah menetapkan syarat dan tata cara memasuki kawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cuk-up jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengertian menghormati hak yang dimiliki orang adalah suatu pengertian yang mengandung arti menghargai, menjunjung tinggi, mengakui dan menaati peraturan yang berlaku terhadap hak yang dimiliki orang lain.
Yang dimaksud dengan hak yang dimiliki orang adalah segala kepentingan hukum yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum adat atau kebiasaan yang berlaku. Kepentingan hukum tersebut antara lain berupa pemilikan atau penguasaan tanah atas dasar sesuatu hak yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ayat (5)
Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pemegang hak atas daerah penyangga bukan kawasan hutan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daeiah Tingkat l yang bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3776